Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4-5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017. Ketiga terdakwa itu dituntut 4-5 tahun penjara.
Adapun, tiga terdakwa tersebut yakni ketua panitia lelang di PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT. LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT. Delta Global Struktur.
Jaksa mulanya memberikan tuntutan 4 tahun penjara ke Yudhi Mahyudin. Yudhi juga diminta jaksa untuk membayarkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yudhi Mahyudin berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Yudhi diberatkan dengan hal tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, hal meringankannya karena Yudhi tak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta Yudhi mengalami penyakit ginjal.
Selanjutnya, jaksa menjatuhi tuntutan kepada Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dengan lima tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara; menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Sofiah Balfas sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Tony Budianto Sihite dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara; membebankan terdakwa untuk membayar biaya denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," lanjutnya.
Dalam waktu yang bersamaan, jaksa juga menuntut eks Direktur Utama PT. JJC Djoko Dwijono. Dia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lantas, jaksa menilai Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Djoko sebelumnya didakwa dengan memberikan kerugian kepada negara sebanyak Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Dalam hal ini, Djoko bersama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.