Kejari Jaktim Sita Eksekusi 2 Aset Terpidana Heru Hidayat Terkait Korupsi ASABRI
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Sita eksekusi dilakukan terhadap aset tambang milik terpidana Heru Hidayat oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna proses pengembalian kerugian negara akibat korupsi PT. Asabri.
Aset pertama yang disita eksekusi adalah PT. Tiga Samudra Perkasa dengan luas tanah 3.000 Ha di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.
"PT. Tiga Samudra Perkasa berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi," ujar dia pada Rabu, 10 Juli 2024.
Aset kedua yang disita yakni PT. Tiga Samudra Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Perusahaan tersebut berdiri atas dasar Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
"Saat ini, kedua aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang," ujarnya.
Kedua objek tersebut ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Dalam ketentuan disebut, aset itu tak boleh diubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan, dan jika diperlukan untuk kepentingan lelang supaya yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan itu kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejari Jakarta Timur.
Harli menambahkan, tim jaksa eksekutor juga menyita 687.000.000 lembar saham milik PT. Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat. Saham itu sudah diblokir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, supaya tak terjadi peralihan saham yang sudah disita.