Ini Temuan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami di NTB

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan soal dugaan kasus korupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami.

Asep menjelaskan bahwa salah satu permasalahan akibat dugaan korupsi itu yakni terjadinya penurunan kualitas shelter.

"Ada yang memang tidak digunakan, beberapa yang sudah kami cek, ada yang memang kualitasnya menurun. Ini sia-sia ketika terjadi walaupun kita berdoa tidak terjadi lagi. Ini kan antisipasi," ujar Asep Guntur kepada wartawan Rabu, 10 Juli 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK bersama dengan Ali Fikri dan Asep Guntur Rahayu

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Asep menjelaskan bahwa shelter tsunami ini rencananya akan digunakan masyarakat NTB untuk berlindung. Sebab, masyarakat NTB berada di tengah posisi Pantai Selatan.

"Jadi kalau ada tsunami seperti ini bisa digunakan untuk berlindung. Betul, tadi itu ketika ada tsunami, kan diawali dengan gempa, nanti timbul ombak yang besar. Jadi harus tahan berada gempa dan juga bisa melindungi masyarakat dari adanya luapan air laut, tsunami seperti itu," kata Asep.

Asep pun menyayangkan jika bencana alam tersebut terjadi di NTB. Sebab, kualitas shelternya sudah menurun akibat adanya dugaan korupsi.

"Kalau seandainya terjadi, ini akan sia-sia kalau kualitas bangunannya jelek. Jadi ada juga yang terjadi penurunan dari kualitasnya," ucapnya.

Maka itu, Asep juga menegaskan bahwa KPK sampai saat ini masih mengusut dugaan korupsi yang sudah ada dua orang tersangkanya itu. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.

"Jadi beberapa tempat, karena saksi-saksi itu berada di tempat tersebut dan jauh. Kami juga tidak ingin memberatkan para saksi yang harus hadir ke Jakarta, maka kami mengirim tim penyelidik itu datang ke tempat tersebut," tukasnya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Bahkan, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu.

"Menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Senin, 8 Juli 2024.

Meski begitu, KPK masih belum menyebutkan nama dari dua sosok tersangka dalam dugaan kasus korupsi shelter tsunami di NTB. Tessa menyebutkan bahwa dua nama tersangka itu bakal diumumkan ketika proses penyidikannya cukup.

"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.

Menurut dia, sementara kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan korupsi tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. “Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar,” jelas dia.