Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Belum Sepenuhnya Bebas, Bisa Jadi Tersangka Lagi

Hotman Paris dan Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky, telah dibebaskan dari tahanan setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Sidang praperadilan Pegi tersebut digelar pada Senin, 8 Juli 2024. Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan karena penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum. Kasus ini telah menjadi perbincangan banyak orang, termasuk pengacara kondang, Hotman Paris.

Hotman Paris menyoroti kasus Pegi lewat akun Instagram resmi miliknya. Ia mengunggah sebuah video dengan maksud melakukan pencerahan hukum kepada masyarakat, khususnya yang bukan ahli hukum agar mengerti kasus yang dialami oleh Pegi Setiawan. Video tersebut diunggah pada Selasa (10/7/24) dengan durasi 2 menit 23 detik.

Menurut Hotman Paris, Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas karena ia hanya bebas dari perkara praperadilan, sehingga proses penyidikannya masih dapat diperbaiki. 

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas, tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya, belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris.

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist

Pengacara yang sering tampil di televisi itu juga menjelaskan bahwa perkara praperadilan yang membebaskan Pegi hanya untuk memeriksa dan memutuskan mengenai keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan.

"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara, yang menurut majelis hakim ,Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, (tapi) sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Hotman Paris mengungkapkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi setelah bebasnya Pegi dari praperadilan yaitu penyidik akan memperbaiki kesalahan hukum yang dilakukan saat menetapkan Pegi sebagai tersangka. Proses penyidikan dapat berlanjut dan Pegi bisa dipanggil kembali sebagai calon tersangka, saksi, atau bahkan bisa ditahan lagi.

"Kemungkinan pertama, penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar, yaitu memanggil sebagai saksi, kedua menetapkan sebagai tersangka, dan kemudian melimpahkan kepada Kejaksaan. Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu" jelasnya.

"Besok-besok penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi, dan siang harinya bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan," tambahnya.

Hotman Paris meminta masyarakat lebih paham bahwa Pegi Setiawan belum sepenuhnya bisa dikatakan bebas dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Jadi masyarakat harus mengerti dulu, (Pegi Setiawan) ini bebas bukan bebas dari pokok perkara, ada kemungkinan bebas hanya sebentar. Ada kemungkinan bebas hanya sebentar, habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur  yang benar," ujar Hotman.