Kritik Djarot PDIP soal Keppres IKN Belum Diteken Jokowi: Konsekuensi Kebijakan yang Tergesa-gesa

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

Jakarta - Kritik terhadap pemindahan Ibukota Negara  dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, kini getol dilayangkan oleh PDIP. Seperti Ketua PDIP Djarot Saiful Hidayat, yang menilai tidak mudah memindahkan Ibukota negara. 

Djarot bahkan menyoroti belum ditekennya Keputusan Presiden atau Keppres soal IKN oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Djarot, pemindahan ibu kota bukanlah hal mudah dan terlalu dipaksakan.

"Menurut saya pribadi melihat memang tidak mudah untuk memindahkan ibukota dan jangan terlampau dipaksakan, sangat tidak mudah, termasuk progresnya, termasuk juga untuk upacara 17 Agustus ya," kata Djarot kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.

Djarot melihat pemindahan ibukota ke IKN terlalu dipaksakan. Mengingat sampai sejauh ini, berbagai kebutuhan seperti air dan listrik belum masuk ke IKN. Begitu juga dengan infrastruktur di IKN yang terbilang belum siap untuk digunakan. 

"Inilah salah satu konsekuensi dari kebijakan yang tergesa-gesa, tergesa-gesa. Terutama di dalam implementasinya, di dalam eksekusinya," ungkap dia.

Maka dari itu, dia pun menyarankan kepada pemerintah untuk tidak memaksakan pindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Jadi, ya saran saya sih benar jangan dipaksakan, makanya di awal jangan terlalu pede gitu loh, kan sebelumnya kan menyampaikan sudah sangat siap gitu ya, ternyata belum juga," pungkas Djarot.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengaku belum akan menerbitkan Keppres terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Presiden belum bisa memberi kepastian kapan ia akan menerbitkan Keppres tersebut.

"Belum, bisa saya nanti yang menandatangani," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu, 5 Juni 2024.

Jokowi mengatakan, bisa saja nanti Keppres tersebut diterbitkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. "Bisa nanti juga Presiden terpilih, pemerintahan baru yang menandatangani," katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan, status Jakarta masih ibu kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Hal ini menanggapi soal Jakarta yang dianggap kehilangan status ibu kota seiring adanya Undang-Undang tentang IKN.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dini menuturkan, terkait kapan Keppres itu akan terbit sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan presiden. Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan. 

"Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibukota negara," kata Dini.