Tim Hukum PDIP Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa, Alex Marwata: Tunggu Dewas

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) telah melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK karena diduga melakukan dugaan pelanggaran etik berat. Pimpinan KPK pun buka suara akan laporan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa siapa pun boleh saja melapor. Pasalnya, semua pihak boleh melapor jika terdapat sebuah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan KPK.

"Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silakan saja melaporkan," ujar Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 Juli 2024.

Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Dewas KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Alex menyebutkan bahwa nantinya Dewas KPK yang akan menelaah laporan tersebut. Maka itu, Pimpinan KPK selalu mempersilakan semua pihak melaporkan Pegawai KPK jika diduga menyalahi aturan yang ada.

"Nanti kan Dewas akan melakukan klarifikasi bagaimana misalnya pada saat melakukan pemeriksaan, bagaimana pada saat melakukan penggeledahan dan lain sebagainya, akan dilihat oleh Dewas itu. Jadi, silakan melaporkan dan kita tunggu saja nanti dewas dalam melakukan klarifikasi dan apa kesimpulannya. Apapun kesimpulan dari dewas, tentu kami menghormati kan gitu," kata Alex.

Sebelumnya, Tim Hukum PDI Perjuangan melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa setelah melakukan penggeledahan di rumah advokat sekaligus Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah.

"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP, kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," ujar Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Tobing menjelaskan bahwa AKBP Rossa dilaporkan ke Dewas soal gratifikasi hukum. Pasalnya, Rossa klaim Tobing telah melakukan dugaan intimidasi kepada keluarga Donni Tri Istiqomah saat melakukan penggeledahan.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Rossa Purbo itu pada Rabu, 3 Juli 2024 kemarin. Penggeledahan pun berlangsung selama empat jam lamanya.

"Mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan," kata Tobing.

Tobing menyebut, bahwa AKBP Rossa bersama belasan Penyidik KPK menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah tanpa didasari surat perintah penggeledahan.

"Nah, kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat. Surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari Ketua Pengadilan untuk melakukan penggeledahan sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Tobing.

Tobing menjelaskan bentuk dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Rossa Purbo. Ia menyebutkan Rossa melakukan dugaan intimidasi di depan keluarga Donny langsung.

"Nah, jadi dalam pemeriksaan itu ada intimidasi penekanan bahkan ada pengancaman gitu loh. Jadi hal ini dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya saudara Doni ini menjadi trauma," tutur Tobing.