Pemkab Raja Ampat dapat Pesan Khusus dari KPK Pasca Temuan Pungli Hingga Rp 18,25 Miliar per Tahun
- Rochimawati / VIVA.co.id
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengungkap dugaan pemungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Raja Ampat, Papua. KPK mengungkap pungli yang terjadi itu bisa meraup keuntungan hingga belasan miliar rupiah.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan bahwa pungli tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat kepada para wisatawan. Ia menyebut modusnya setiap kapal wisatawan yang hendak melakukan diving maka akan disuruh membayar Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal.
"Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," ujar Dian Patria dalam keterangannya pada Selasa, 9 Juli 2024.
Dian menjelaskan bahwa pungli lainnya yang terjadi di Raja Ampat yakni berupa pembayaran tanah kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
"KPK mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat," ucap Dian.
KPK berhasil menemukan praktik pungli tersebut, kata dia, ketika Tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK berkeliling di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk menelisik masalah korupsi.
"Penertiban harus dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada PAD," kata dia.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan menunjukkan, bahwa PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15% dengan nilai pajak dan retribusi tidak lebih dari 1,08% di tahun 2023. Ini menjadi alarm bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan swasta untuk lebih akuntabel serta transparan dalam pengelolaan pajak.
Maka itu, lembaga antirasuah pun langsung bergerak memberikan sebuah pendampingan yang dilakukan tidak hanya fokus pada Pemda, tetapi juga melibatkan pelaku usaha.
"Kami memastikan bahwa Pemda menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel," ucapnya.
Dalam hal itu, KPK juga menemukan banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak, dengan nilai tunggakan mencapai Rp220,5 juta untuk pajak hotel serta Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).