Mendagri Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada: Hanya Dengar Visi-Misi Calon
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
VIVA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menghadiri kegiatan kampanye di Pilkada serentak 2024 nantinya, untuk mendengarkan visi dan misi dari Calon Kepala Daerah. Karena, ASN memiliki hak pilih pada 27 November 2024.
Hal itu, diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam jumpa pers, usai rapat koordinasi dalam 'Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera', berlangsung di Convention Regale, di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Selasa 9 Juli 2024.
Tito menjelaskan bahwa ASN berbeda dengan TNI/Polri yang tidak memiliki hak suara pada Pemilu. Sehingga sebelum menentukan hak pilihnya, ASN bisa melihat visi dan misi dan Cakada.
"Dia (ASN) punya kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih sehingga dia memiliki preferensi untuk memilih. Yang tidak boleh dia berkampanye aktif, jadi berkampanye bersikap pasif, mendengarkan visi misi yang akan dia pilih, itu dia," jelas Tito.
Mantan Kapolri itu, mengungkapkan bahwa dalam kampanye tersebut ASN hanya mendengarkan visi misi dari calon yang mereka pilih. Bukan sebagai penyelenggara atau mengendalikan serta ikut serta dalam kampanye tersebut.
"Tapi jangan diterjemahkan Mendagri sebut ASN boleh berkampanye. Itu terjadi memberikan keterangan tidak lengkap sehingga menganggap ASN tidak netral. Padahal yang dimaksud ASN diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi misi yang dari calon pemimpin supaya dia (ASN) punya hak pilih lebih tepat, kira-kira begitu," kata Tito.
Tito mengatakan ASN mendatangi lokasi kampanye, tidak boleh ikut menyambut yel-yel dari pasangan calon kepala daerah. Sudah jelas aturannya, tidak boleh.
"Yang tidak boleh dia aktif, ikut mengelola kampanye, hadir berkampanye, ikut yel yel tidak boleh dia hanya mendegar untuk kepentingan dia nanti memilih," tutur Mendagri.
Tito mengungkapkan bahwa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada sudah ada di dalam undang-undang yang mengatur tentang Pilkada maupun kesepakatan dengan sejumlah lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komite Aparatur Sipil Negara yang bekerja secara independen, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Untuk memperkuat komitmen terhadap netralitas ASN, pemerintah juga melakukan revisi aturan yang berlaku. Dalam proses dugaan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan melakukan investigasi dan mediasi. Jika terbukti melanggar aturan pidana, kasus tersebut akan dihimpun dan diproses di Gakkumdu," kata Tito.