Brigjen Mukti Miskinkan Bandar Hingga Kurir Narkoba, Begini Jurusnya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Polri mengklaim bakal buat jera para bandar narkoba dengan cara memiskinkan mereka lewat jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bukan cuma bandar, kurir narkoba pun bakal dijerat pasal pencucian uang.
"Bagaimana kita komitmen kalau bandar harus kita miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Dia mengaku kalau dengan cara tersebut, peredaran barang haram di Tanah Air bisa turun angkanya. Hal itu gegara mereka tidak bakal punya modal untuk beroperasi.
"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri mencokok lebih dari 38 ribu tersangka narkoba dalam kurun waktu 21 September 2023 sampai 9 Juli 2024. Penangkapan dilakukan berdasar 26.048 laporan polisi.
"Dapat kami sampaikan bahwa, selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 38.194 tersangka," ucap Kepala Satuan Tugas P3GN Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri pada Selasa, 9 Juli 2024.
Dari puluhan ribu tersangka tersebut, kata dia, 6.314 di antaranya dilakukan rehabilitasi gegara mereka cuma pemakai. Dia mengatakan, pihaknya pun menyita beberapa barang bukti narkoba mulai dari sabu, ekstasi, dan ganja.
"Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton. Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir," katanya.