Pembebasan Pegi Setiawan Belum Selesaikan Masalah, Kesaksian Palsu Aep?

Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama

VIVA – Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 telah menyita perhatian banyak orang termasuk para pakar. Salah satunya Reza Indragiri Amriel, seorang pakar psikologi forensik yang menyatakan bahwa meskipun praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat dikabulkan dan ia berhasil dibebaskan. Namun, masalah dari perkara tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.

Reza merinci beberapa permasalahan yang masih perlu dituntaskan setelah putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan. Salah satunya menyoroti saksi Aep yang dianggap memberikan keterangan palsu dan perlu diproses secara hukum.

"Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ujar Reza pada Senin (8/7/2024), dilansir dari Antara.

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist

Masalah berikutnya yang diungkapkan oleh Reza yaitu saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dalam hal intelektualitas yang mungkin termasuk individu dengan tingkat suggestibility tinggi. Menurut Reza, dalam kasus ini Sudirman sebenarnya adalah sosok yang rapuh. Ingatannya, perkataannya, dan cara berpikirnya dapat berdampak kontraproduktif, bahkan destruktif, bagi proses penegakan hukum.

"Perlu pendampingan yang bisa menetralisir segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman," ungkapnya.

Selain itu, runtuhnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang merencanakan pembunuhan berimplikasi serius terhadap nasib delapan terpidana. Lebih lanjut, Reza menyebutkan bahwa kerja ilmiah Polda Jabar selama ini hanya membahas DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Reza terus mendorong eksaminasi terhadap investigasi ilmiah Polda Jabar pada 2016 hingga ke titik paling hulu proses pengungkapan kasus, sesuai dengan sikap profesional yang selama ini diakuinya.

Pegi Setiawan saat masih ditahan polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Reza berpendapat bahwa jika hasil eksaminasi membuat para terpidana bebas, hal ini tidak akan mempermalukan Polri, tetapi sebaliknya, akan menunjukkan sikap profesional dan kehormatan institusi. Ia juga menganggap bahwa eksaminasi dapat membuka peluang bagi Polri untuk menemukan bukti baru yang dapat memperkuat kasus.

"Saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," katanya.

Reza berfirasat bahwa Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut dan data itu sangat potensial mengubah nasib seluruh terpidana kasus Vina Cirebon secara drastis. Sebagaimana yang terjadi di banyak negara, korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti rugi.

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza.