Kapolri Beberkan Langkah Polri Selanjutnya Usai Putusan Pengadilan Bebaskan Pegi Setiawan
- istimewa
Jakarta – Pegi Setiawan yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 telah dibebaskan oleh hakim dalam sidang praperadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang pra peradilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Eman juga menyatakan bahwa penunjukan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak mengikuti prosedur yang sah dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ungkapnya.
Atas keputusan hakim maka sidang praperadilan dianggap selesai. Sehingga Polda Jabar harus menghentikan penyelidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.
"Yaa tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Sigit di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (8/7/2024).
Sigit juga memastikan bahwa seluruh jajaran Polri akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan tersebut. Hal ini juga telah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas, sebagai bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dan menghormati keputusan pengadilan.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," ujar Sigit.
Pengadilan Negeri Bandung menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahap, dimulai dari pengajuan gugatan oleh pihak Pegi pada Senin, 1 Juli 2024, diikuti dengan jawaban dari Polda Jabar satu hari setelahnya. Kemudian, hakim meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas-berkas bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu, 3 Juli 2024 dan Kamis, 5 Juli 2024.
Tim pengacara Pegi Setiawan membawa lima saksi dalam sidang praperadilan, termasuk empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sementara Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli dalam bidang hukum pidana. Berdasarkan keputusan hakim, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.