Pegi bersama keluarga : terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia

Detik-detik Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar
Sumber :
  • Ist

VIVA – Pegi Setiawan bersyukur akhirnya dibebaskan  dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi atas penetapan tersangkanya di kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Polda Jabar.

Pegi tak henti-hentinya mengucap syukur dan mengucap banyak terima kasih kepada semua pihak, mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kapolri, tim kuasa hukum, kepada keluarga, masyarakat hingga para netizen. 

"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," kata Pegi Setiawan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Pegi Setiawan menghirup udara bebas pada Senin malam, sekira pukul 21.30 Wib. Pegi yang mengenakan kaus kuning keluar dari 

dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, didampingi pihak kuasa hukum dan keluarga. Tangannya terus memegang tasbih dan mengucap takbir. Allahu Akbar! 

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Pegi Setiawan kepada awak media -- selain ucapan terima kasih dan rasa syukurnya bisa pulang ke rumah, berkumpul bersama keluarga. Ia juga tak sabar ingin kembali bekerja. 

Pegi sempat berbisik ke ibundanya, Kartini, setelah bebas dari Rutan Polda Jabar. Pegi menyampaikan permohonan khusus ke ibunda yang telah mencurahkan segalanya sehingga dia terbebas dari semua tuduhan. 

"Ibu tadi saya terima kasih banyak atas doa-doa beliau. Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua," ujarnya 

Pegi juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada tim kuasa hukumnya yang terus mendampinginya -- bahkan mereka jarang pulang demi membantunya mencari keadilan. "Semoga Allah bisa membalas semua kebaikan mereka. Allahuakbar," terang Pegi. 

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.  

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.  

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar hakim Eman Sulaeman  

"Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," tegasnya