Prof Bus Dipecat, Menkes: Saya Tidak Ada Komunikasi dengan Rektor Unair

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Sumber :
  • VIVA/ Isra Berlian

VIVA – Pada Rabu, 3 Juli 2024, Prof Budi Santoso dipecat dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) diduga karena menolak program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendatangkan dokter asing ke Indonesia.

Budi Santoso, biasa disapa Prof Bus, menyatakan bahwa ia dipanggil oleh Rektorat Unair untuk mengklarifikasi pernyataannya menolak program tersebut dan akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair.

“Prosesnya, saya dipanggil terkait pernyataan tidak setuju dengan dokter asing. Akhirnya, hari Rabu keluar SK-nya,” ujar Budi Santoso pada Rabu, (3/7/2024).

Profesor Budi Santoso atau Prof Bus (kiri) di Kampus A Unair Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menyatakan bahwa tuduhan adanya intervensi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam proses pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Prof Budi Santoso, adalah fitnah. Syahril menegaskan bahwa kementerian tidak memiliki kewenangan dalam pemberhentian tersebut dan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang rektor.

"Informasi yang mengatakan Menkes mengontak Rektor Unair untuk meminta memberhentikan Dekan Fakultas Kedokteran merupakan fitnah dan hoaks," kata Mohammad Syahril, pada Kamis, (4/7/2024).

Syahril juga mengatakan bahwa Kemenkes tidak akan mendatangkan 6.000 dokter warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Informasi tersebut tegas dibantah oleh Syahril.

"Informasi yang beredar seolah Kemenkes akan mendatangkan 6.000 dokter warga negara asing juga hoaks," katanya.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)

Sama halnya dengan Syahril, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan bahwa pemberhentian Prof dr Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair merupakan otoritas rektor dan kementerian sama sekali tidak terlibat dalam keputusan tersebut. Menurutnya, segala proses terkait pemecatan tersebut murni merupakan kebijakan internal universitas.

"Kita juga tidak tahu pertimbangannya apa, mengapa diberhentikan, saya juga tidak ada komunikasi sama rektor," kata Budi ketika ditemui usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Di sisi lain, Unair melalui pernyataan Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP), Martha Kurnia Kusumawardani, menyebut bahwa alasan pemberhentian Prof Budi Santoso didasarkan pada kebijakan internal yang bertujuan untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik dan memperkuat kelembagaan, khususnya di lingkungan Fakultas Kedokteran Unair. Martha juga menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan fakultas yang lebih efektif dan efisien.