Temuan Mengejutkan Ombudsman Terkait PPDB 2024 di Sejumlah Daerah

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Indraza Marsuki Rais menyampaikan temuan sementara dalam pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.

Penambahan rombongan belajar (rombel) dan penambahan jalur di luar prosedur masih mewarnai PPDB tahun ini.

"Ombudsman melakukan pengawasan PPDB setiap tahun baik di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan. Hari ini kami akan sampaikan hasil sementara pengawasan PPDB, baik yang bersumber dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman, maupun berbagai temuan atas hasil investigasi di lapangan," ujar Indraza di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Jumat lalu, 5 Juli 2024.

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Indraza memaparkan, substansi aduan didominasi mengenai hasil pengumuman PPDB sebanyak 22 persen, implementasi peraturan daerah terkait petunjuk pelaksanaan dan petujuk teknis PPDB sebanyak 16 persen, kecurangan prosedur sebanyak 14 persen, dan berkas persyaratan pendaftaran 8 persen.

"Kami temukan bahwa implementasi di lapangan ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan panduan Pemendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud No. 47 Tahun 2023 dalam pelaksanaan PPDB ini," ucap Indraza.

Berdasarkan aduan masyarakat, dugaan maladministrasi didominasi oleh penyimpangan prosedur sebanyak 51 persen, tidak memberikan layanan 13 persen, tidak kompeten 12 persen, diskriminasi 11 persen, penundaan berlarut 7 persen, permintaan imbalan uang, barang dan jasa 2 persen, tidak patut 2 persen dan penyalahgunaan wewenang 2 persen.

Sementara itu, berdasarkan seleksi jalur PPDB jumlah pengaduan pada jalur prestasi sebanyak 141 laporan, jalur zonasi 138 laporan, tidak ada keterangan 130 laporan, afirmasi 47 laporan dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) 11 laporan.

"Dalam jalur zonasi, adanya pemahaman keliru baik juklak dan juknis penentuan zona dimana selama ini masih banyak yang menggunakan jarak padahal dapat juga menggunakan area zona. Untuk afirmasi, seharusnya juga tidak hanya bagi anak yang kurang beruntung secara ekonomi tetapi juga berlaku kepada teman-teman disabilitas," ungkap Indraza.

Terkait jalur prestasi, Ombudsman RI menemukan adanya praktik cuci rapot atau mengganti nilai rapot sekolah untuk menaikan prestige sekolah tersebut.

Selain itu, tidak adanya transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian jalur prestasi sehingga muncul berbagai permasalahan, seperti adanya sertifikat akademik palsu hingga masuknya siswa titipan berdasarkan jalur prestasi, yang berujung pada penambahan kelas atau rombongan belajar (rombel).

Berdasarkan wilayah, temuan sementara Ombudsman RI di beberapa provinsi di antaranya, di Aceh ditemukan persoalan yakni penambahan rombel, kurangnya sosialisasi dan penambahan jalur seleksi madrasah di luar prosedur.

Di Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan penyimpangan prosedur pada jalur prestasi yang diumumkan secara tidak transparan sehingga diperlukan adanya pembatalan pengumuman kelulusan.

Sedangkan di Jawa Barat, Ombudsman menemukan adanya aplikasi yang error dan minimnya pengawasan.

Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ombudsman menemukan adanya manipulasi dokumen untuk mensiasati jalur zonasi dengan metode penerbitan akta perwalian melalui notaris, yang diduga dilakukan oleh seorang petinggi sebuah perusahaan pengelola rumah sakit swasta.

Kemudian di Banten, Ombudsman menemukan penanganan pengaduan tidak optimal.

Di Jawa Tengah khususnya Kota Magelang, terdapat jalur masuk PPDB di luar prosedur yaitu 'PPDB Cerdas' yang menggunakan tes berbasis komputer dengan kuota 40 persen, sedangkan 60 persen lainnya tetap menggunakan jalur PPDB reguler.

Di Provinsi Bali, Ombudsman menemukan adanya penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi.

Di Nusa Tenggara Barat, Ombudsman menemukan adanya diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu.

Di Maluku Utara, ditemukan penambahan rombel yang mengakibatkan alih fungsi laboratorium menjadi ruang kelas, hal ini tentunya dilarang dalam regulasi.

"Temuan ini tentunya belum final, dan Ombudsman masih akan melanjutkan pengawasan PPDB, di mana penyimpangan prosedur masih seringkali terjadi namun minim pengawasan khususnya pada pasca pelaksanaan PPDB," tutur Indraza.

Kemudian Indraza menyampaikan rencana tindak lanjut usai dilakukan pengawasan pasca PPDB yakni menyampaikan Rekomendasi atas Hasil Pengawasan PPDB Tahun 2024 kepada para pengambil kebijakan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.