Detik-detik Pegi Setiawan Dibebaskan dari Rutan Polda Jabar, Teriak Allahu Akbar!
- Ist
VIVA – Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi atas penetapan tersangkanya di kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Polda Jabar.
Berdasarkan pantauan tvOne, Pegi Setiawan yang mengenakan kaus berwarna kuning sambil menggenggam tasbih keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat pada pukul 21.30 WIB, didamping pihak kuasa hukum dan keluarga.
"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," kata Pegi Setiawan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta netizen Indonesia yang telah mendukung dirinya. Tak lupa, Pegi juga mengucapkan terima kasihnya kepada awak media yang telah memberitakan kasusnya selama ini.
"Ibu tadi saya terima kasih banyak atas doa-doa beliau. Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua," ujarnya
Pegi kembali mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada tim kuasa hukumnya yang terus mendampinginya -- bahkan mereka jarang pulang demi membantunya mencari keadilan. "Semoga Allah bisa membalas semua kebaikan mereka. Allahuakbar," terang Pegi.
Setelah bebas, Pegi Setiawan mengaku akan pulang ke rumah dan beristirahat, serta kembali melanjutkan pekerjaannya.
Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar hakim Eman Sulaeman
"Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," tegasnya