Eks Bupati Langkat Divonis Bebas terkait Kasus Kerangkeng Manusia
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Utara – Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kasus 'kerangkeng manusia' di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin 8 Juli 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah dengan agenda pembacaan putusan dimulai pada pukul 15.00 WIB. Sidang terpantau hening, mendadak riuh usai Terbit Rencana divonis bebas.
Tampak, Tiorita Br Surbakti istri terdakwa Terbit Rencana, menangis histeris dan berpelukan dengan keluarga dan kerabat yang hadir di dalam ruang sidang. Kemudian Tiorita pun menghampiri suaminya dan memeluknya dengan erat.
Dalam sidang tersebut, bahwa pertimbangan majelis hakim, intinya menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mentah. Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan.
Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwaan penuntut umum," ucap Andriansyah yang disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang di dalam ruangan tersebut.
Lebih lanjut, dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut umum.
"Menetapkan dua buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah.
Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.
Terdakwa, Terbit Rencana Perangin-angin saat dimintai tanggapannya, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan itu semua. Makanya saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya untuk hari ini," katanya.
Istri terdakwa, Tiorita br Surbakti juga mengucapkan terima kasih atas putusan yang dijatuhkan PN Stabat terhadap suaminya.
"Dari awal saya juga yakin bahwa Pengadilan Negeri Stabat itu akan membuat penilaian sangat seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan hari ini terbukti bahwa Pengadilan Negeri Stabat itu sungguh luar biasa, sungguh berhati mulia dan menyaksikan semua persidangan dengan yang sebenar-benarnya, masih suci memang benar-benar lah wakil tuhan di dunia ini bagi kami. Terima kasih Pengadilan Negeri Stabat, allah akan membalas segala kebaikannya," ujarnya.
Berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), sebanyak 12 orang korban yang akan dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp2.677.873.143.
Bahkan, nama dan total uang restitusi ini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU. Adalah, Trinanda Ginting dengan nominal restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu yang diwakili Edi Suranta Sitepu dengan nominal restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan nominal restitusi Rp263.686.430.
Kemudian, Riko Sinulingga dengan nominal restitusi Rp124.898.574, Edo Saputra Tarigan dengan nominal restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan nominal restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso diwakili Supriani selaku ibu kandung dengan nominal restitusi Rp251.360.000.
Selanjutnya, Setiawan Waruhu dengan nominal restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan nominal restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan nominal restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan nominal restitusi Rp227.174.254 dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan nominal restitusi Rp200.550.898.
Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
Atau pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terdakwa Cana juga didakwa keempat pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.