Sindiran Menohok Jaksa untuk SYL: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menyindir mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam sidang replik menanggapi nota pembelaan SYL dan kuasa hukumnya. SYL disindir jangan mengaku sebagai pahlawan jika masih suka biduan.
Jaksa menyampaikan hal itu ketika membacakan replik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 8 Juli 2024.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mulanya menanggapi semua pleidoi yang telah dibacakan SYL sebelumnya.
"Perkenankanlah kami menyampaikan jawaban atau tanggapan atas pembelaaan pleidoi yang telah disampaikan oleh Syahrul Yasin Limpo maupun tim penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa di ruang sidang.
"Yang Mulia mejelis hakim, mengakhiri pendahuluan replik ini izinkanlah kami menutup dengan sebuah pantun," sambungnya.
Kemudian setelah itu, jaksa KPK langsung melemparkan pantun lainnya dalam repliknya. Pantun tersebut menyindir SYL jangan mengaku sebagai pahlawan bila masih menyukai biduan, dalam hal ini Nayunda Nabila Nizrinah.
"Jalan jalan ke kota Balikpapan
Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikalau engkau masih suka biduan," kata jaksa.
Jaksa pun kembali membacakan pantun yang kedua. Isinya, lagi-lagi menyindir SYL yang mengaku sebagai pahlawan dalam pleidoinya.
"Jalan jalan ke Tanjung Pinang
Jangan lupa membeli udang
Janganlah mengaku seorang pejuang
Jikalau ternyata engkau seoramg titik titik titik silahkan diisi sendiri," ucap jaksa.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.