Pantun Jaksa untuk SYL: Katanya Pejuang, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menggelar sidang replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Senin, 8 Juli 2024. Diketahui, SYL didakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK melempar sebuah pantun yang menyindir pleidoi SYL.

Jaksa KPK menyampaikan bahwa nota pembelaan yang dilakukan oleh SYL dan kuasa hukumnya hanya sebuah pembelaan untuk lari dari tanggung jawab hukum.

"Setelah mendengar pembelaan dari penasehat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di ruang sidang pada Senin, 8 Juli 2024.

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa menilai, bahwa pembelaan memang diajukan karena banyaknya bukti yang justru menguatkan dakwaan dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. 

SYL, kata Jaksa, pleidoinya hanya berisi sebuah klaim tanpa adanya dukungan alat bukti yang kuat.

"Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari, dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah," kata jaksa.

Maka itu, jaksa langsung melemparkan sebuah pantun yang menyindir SYL. Eks Menteri Pertanian yang mengaku sebagai pahlawan pun justru menangis ketika membacakan pembelaannya.

"Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan nangis sesegukan," kata jaksa.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa meyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.