Pegi Korban Salah Tangkap, PDIP Desak Kapolri Sanksi Penyidik hingga Dirkrimum Polda Jabar

spanduk dukungan Pegi Setiawan di PN Bandung usai sidang praperadilan ditunda
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Politisi PDIP sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta kepada pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik Pegi Setiawan alias Perong usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilannya. Pasalnya Pegi dituduh membunuh Vina pada 2016 silam.

Menurutnya, penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat harus diberi sanksi atas penetapan tersangka terhadap Pegi.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," kata Trimedya saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2024.

Di sisi lain, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penjatuhan sanksi tersebut. Sebab, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar merupakan kesalahan fatal.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan

Photo :
  • Ist

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," jelasnya.

Trimedya juga mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan begitu, status tersangka Pegi batal demi hukum.

"Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Yang kedua, Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," katanya.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.