Kejagung Ungkap Dampak Berkas Kasus Vina Usai Pegi Setiawan Menangkan Praperadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung tentunya bakal berdampak kepada berkas kasus yang tengah ditangani jaksa penuntut umum (JPU). Berkas kasus disebut bakal mengacu pada putusan tersebut gegara dianggap sebagai fakta hukum terbaru.

"Kita harus memahami putusan pengadilan terkait prapid merupakan fakta hukum baru yang akan digunakan oleh jaksa peneliti terkait keberadaan berkas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Photo :
  • Ist

Dirinya mengungkap sampai permohonan praperadilan Pegi dikabulkan, berkas kasus Pegi belum kelar diperbaiki oleh penyidik Polda Jawa Barat. Sehingga, berkas belum kembali diterima jaksa.

"Berkas perkara sebenarnya berada di penyidik karena dengan P-18 dan P-19, dengan petunjuk yang kami berikan, maka sekaligus berkas perkaranya di penyidik," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau polisi punya fakta hukum baru dan membuka penyelidikan lagi, sebenarnya bisa saja. Namun, penyidik mesti memenuhi syarat kelengkapan penetapan tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.