Pasca Praperadilan Menang, Pegi Setiawan Langsung Dijemput Siang Ini Supaya Segera Bebas

Pegi Setiawan
Sumber :
  • Antara

Bandung - Pegi Setiawan dipastikan bakal dijemput siang ini dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat. Hal itu diungkap Marwan Iswandi selaku pengacara Pegi Setiawan.

"Sudah mau dijemput abis Zuhur tadi putusan sudah dapat, sudah diambil. Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan," ujar dia, Senin, 8 Juli 2024.

Dirinya menyebut, pasca bebas, kliennya bakal dibawa ke posko tim kuasa hukum di Jalan Subang, Kota Bandung. Pihaknya bakal menyusun beberapa langkah untuk memulihkan nama baik Pegi di sana.

Hakim Ungkap ‘Human Error’ Polda Jabar dalam Tersangkakan Pegi Setiawan

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

"Ke posko kami di Jalan Sabang, di Bandung. Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril. itu tergantung kan ada aturannya, kita tinggal ikuti aja. untuk sementara ini fokus pada masalah ini dulu,” ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.