Wujudkan Transparansi Soal Kematian Afif Maulana, Polda Sumbar Buka Posko Pengaduan
- Antara
Padang – Demi mewujudkan transparansi dalam menangani kasus kematian Afif Maulana yang diduga disiksa aparat polisi di Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) buka posko pengaduan.
"Lewat posko ini siapapun yang punya informasi, data, keterangan serta petunjuk yang terkait dengan peristiwa kematian AM, bisa melaporkannya di sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam keterangan resminya, Minggu 7 Juli 2024.
Posko pengaduan dibuat oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk membuka ruang kepada masyarakat agar turut terlibat dalam proses penyelidikan yang kini sedang berjalan.
Posko pengaduan kasus kematian Afif Maulana itu berada di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum di lantai empat Kantor Polda Sumbar.
Selain dari posko pengaduan, warga juga bisa memberikan data, informasi, serta petunjuk lewat layanan komunikasi di nomor 08116669007 dan 0895607345098.
"Ini bukti bahwa kami bersungguh-sungguh dalam memproses kasus, dan prosesnya dilakukan secara transparan kepada publik," katanya.
Kabid Humas Polda Sumbar itu menegaskan pihaknya sampai saat ini masih terus melanjutkan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana di bawah jembatan Kuranji pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara sebagaimana yang telah dirilis oleh Polda Sumbar sebelumnya, kepolisian telah membantah kalau Afif meninggal dunia karena dianiaya polisi sebagaimana narasi yang beredar di publik serta media sosial.
Melainkan karena jatuh dari atas Jembatan Kuranji ketika korban berusaha melarikan dari personel Sabhara Polda Sumbar yang pada saat kejadian melakukan pencegahan aksi tawuran bersenjata tajam.
Hal itu menurut Irjen Pol Suharyono sebelumnya sudah berdasarkan keterangan 49 saksi yang diperiksa, pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan hasil visum serta otopsi terhadap korban atas nama Afif Maulana.
Sebelumnya diberitakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Mabes Polri sudah turun tangan untuk menangani kasus dugaan penyiksaan oleh Polda Jabar terhadap Afif maulana yang masih berusia 13 tahun.
"Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan," kata Sigit pada Selasa, 2 Juli 2024
Selain dari internal Polri, kasus tewasnya Afif juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).