SYL Ungkap Alasan Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengungkap alasan dirinya meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan. 

Hal itu semata-mata untuk membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki niat korupsi. Hal itu disampaikan SYL saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Juni 2024.

"Bahkan, saya menjadi Bupati dua periode, saya menjadi Gubernur Sulawesi Selatan untuk 2 periode yang menunjukkan tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja maupun integritas saya," kata SYL di ruang sidang.

Presiden Jokowi bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat meninjau lokasi lumbung pangan nasional (food estate) di Kalimantan Tengah. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden

SYL mengaku selalu berupaya menjaga integritasnya demi bangsa dan negara. Maka dari itu, dia heran saat dituduh melakukan korupsi.

"Karena itulah, saya memberanikan diri pernah mengajukan permohonan agar Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang saya hormati, dan Wakil Presiden Bapak Yusuf Kalla berkenan menjadi saksi a de charge saya kemarin," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa akan menghadirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Mereka bakal dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan kasus korupsi di Kementan RI.

"Yang jelas saksi a de charge mungkin sekitar dua kali. Tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden. Kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal sama Pak SYL," ujar Koedoeboen di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 7 Juni 2024.

Koedoeboen mengatakan bahwa saksi meringankan itu dihadirkan karena memiliki hubungan dengan SYL ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

"Pak SYL kan pembantu daripada Presiden, ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID-19. Dan kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari Presiden maupun juga Menteri terkait dengan keadaan tertentu," kata Koedoeboen.

Lebih lanjut, ia berharap Presiden Jokowi hingga Wakil Presiden bisa hadir dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.

"Sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL adalah salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga pangan nasional. Terus juga mengonfirmasi kepada Pak Presiden bahwa apa yang disampaikan oleh beliau di persidangan, itu benar atau tidak. Sehingga masyarakat lalu tidak menerka-nerka atau kita tidak berasumsi, berpolemik bahwa sebetulnya yang dilakukan Pak SYL itu sebenarnya untuk keluarga beliau atau untuk negara dan bangsa sih," imbuhnya.