Baca Pleidoi, SYL: Saya Yakin Ada Cahaya Keadilan Lewat Putusan Hakim
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
Nota pembelaan itu dibacakan SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
"Setelah persidangan yang cukup lama dan melelahkan, akhirnya sampailah kesempatan bagi saya untuk membacakan pembelaan pribadi dalam perkara ini," kata SYL di ruang sidang.
"Saya membaca pledoi ini dalam ruang sesak pengadilan di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagai langit mendung yang kadang mengandung guntur dan petir bagi saya," ujarnya menambahkan.
SYL mengaku sulit dalam menyusun nota pembelaan atau pledoi dirinya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ini. Hal ini dikarenakan kondisi fisik dan psikis serta usianya yang sudah memasuki 70 tahun.
"Majelis hakim yang terhormat betapa sulit membuat nota pembelaan ini di tengah fisik dan psikis serta usia saya yang memasuki 70 tahun saat ini di mana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya dalam menyusun kata-kata," ujar SYL.
Meski begitu, SYL mengaku yakin, akan ada cahaya keadilan untuk dirinya yang didapatkan melalui putusan hakim terkait kasus pemerasan ini.
"Namun sebagai warga negara yang taat hukum saya meyakini bahwa dalam sidang inilah cahaya keadilan yang terang benderang akan didapatkan melalui keputusan majelis hakim yang terhormat," kata SYL.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 4 tahun penjara.