KPU Sebut Belum Ada Keppres soal Pemecatan Hasyim Asy'ari

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan belum ada surat ketetapan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.

Hasyim sebelumnya dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Belum keluar (SK Presiden) makanya posisi kita menjadi pelaksana tugas,” kata Afif kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.

Meski begitu, Afif menyebut jajaran komisioner KPU sepakat menetapkan dirinya sebagai Plt ketua menggantikan posisi Hasyim. Adapun penetapan dirinya sebagai Plt ketua dilakukan setelah rapat pleno internal.

“Maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam 1×24 jam. Kalau kita lihat situasi bacaan putusan DKPP kemarin itu sekitar jam 2-3 sore, maka kami menganggap mendekati 24 jam, belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5/2022 tentang menjawab situasi saat ini,” ungkap Afif.

Rapat pleno internal itu sendiri, lanjut dia, dihadiri oleh enam komisioner yakni Yulianto Sudarajat, August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan Sekjen KPU Bernad Dermawan.

“Kesepakatan komisioner. Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai sinergi kami melangkah bersama,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.