Ucapan Terima Kasih Hasyim Asy’ari Dibebaskan Tugas Berat Usai Dipecat DKPP
- Youtube KPU
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas sanksi pemberhentian tetap yang diberikan kepadanya terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Korban pelecehan seksual berinisial CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Dia mengaku bahwa Hasyim Asy'ari merayunya untuk berhubungan badan di hotel di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Hasyim berjanji akan menikahi CAT setelah mereka melakukan hubungan tersebut, tetapi janji itu tidak diindahkan oleh Hasyim.
Hasyim memberikan pernyataan perpisahan di akhir jabatannya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/24). Ia merasa bersyukur telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim kepada wartawan.
Hasyim juga meminta maaf kepada awak media jika selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU RI ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Hasyim dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Sidang putusan pemecatan Hasyim yaitu pada Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim mengikuti persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Pengaduan CAT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI diterima baik oleh DKPP. CAT kemudian mengapresiasi keputusan DKPP yang dianggap adil dan transparan dalam penanganan kasus ini.
DKPP RI juga mengabulkan seluruh pengaduan dan meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.