Kata Irjen Suharyono Soal Keluarga Afif Maulana Minta Ekshumasi

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)

Jakarta - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan kalau proses ekshumasi sangat bagus dilakukan supaya kasus tewasnya Afif Maulana (13), bisa terungkap secara terang benderang.

Hal itu merespons permintaan keluarga. Meski begitu, Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suharyono menjelaskan kalau sedari awal proses autopsi dilakukan pihak RSUD Dr. Achmad Mochtar, bukan Dokter Forensik Polri.

"Itu sangat bagus (permintaan ekshumasi). Karena dari awal yang melaksanakan autopsi juga dokter forensik dari luar, bukan dokter forensik Polisi," ujar dia pada Kamis, 4 Juli 2024.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono di lokasi ledakan di RS Semen Padang.

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne

Katanya, dokter Rosmawati selaku yang mengautopsi jasad Afif pertama kali tak diragukan lagi kredibilitas dan profesionalitasnya. Suharyono menyebut dokter Rosmawati adalah lulusan Universitas Sumatera Utara, dan puluhan tahun menjadi dokter forensik hingga dosen di perguruan tinggi.

Kemudian, kata dia, proses autopsi pun didokumentasikan sehingga ada bukti pendukung dalam penanganan kasus ini.

"Kalau sekarang misalnya hasilnya sudah ada, nanti digali kubur lagi untuk dicek lagi, silakan saja," kata dia.

Lebih lanjut, dirimya mengaku tidak mempermasalahkan kalau ada dokter forensik lain yang dihadirkan dalam proses ekshumasi tersebut. Tapi, kata dia, dokter yang pertama kali mengautopsi pun harus dihadirkan.

"Nanti siapa saja dokter forensik yang dihadirkan. Tapi yang pasti dokter forensik yang pertama, yang mengautopsi itu pasti juga akan hadir memberikan keterangannya," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, buntut janggal kasus tewasnya Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat, atas dugaan disiksa anggota polisi, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Inspektur Jenderal Polisi Suharyono diadukan ke Propam Polri. Pengaduan dibuat oleh Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.

"Sore hari ini kita melakukan agenda ke Mabes Polri. Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," ucap Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus pada Rabu, 3 Juli 2024.

Adapun, pengaduan teregister dengan Nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN. Dia menyebut banyak kejanggalan ketika kasus diambil oleh Polda Sumatera Barat. Sehingga, pengaduan pun dilakukan.

"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ujar dia.