Diadukan ke Propam Terkait Kasus Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Saya Bukan Pelaku Kejahatan
- VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)
Padang - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Inspektur Jenderal Polisi Suharyono angkat bicara perihal dirinya yang diadukan ke Propam Mabes Polri terkait kasus tewasnya Afif Maulana. Dirinya mengatakan tidak masalah soal aduan itu.
"Silakan saja. Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran," ujar dia, Rabu, 3 Juli 2024.
Dia tak terima lantaran LBH Padang seolah menjelekkan Korps Bhayangkara. LBH Padang dinilai sudah mengatur skenario seolah-olah benar adanya.
"Kalau institusi kami diinjak-injak dan di pojokkan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. seolah-olah prediksinya yang paling benar," kata dia.
Berdasar fakta yang ada, dia menegaskan kalau Afif Maulana tewas gegara lompat dari Jembatan Kuranji. Kata dia, hal itu diperkuat dengan proses visum dan autopsi yang dilakukan sesuai prosedur oleh Rumah Sakit Bukittinggi. Belum lagi ada percakapan Afif Maulana dengan saksi kunci bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri.
"Kami bertanggungjawabkan, bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat Afif Maulana, melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," ujar dia.
Lebih lanjut dia menampik pernyataan keluarga yang menyebut Afif anak baik-baik. Sebab, ia merasa, mana mungkin anak baik hendak ikut tawuran.
"(Keluarga bilang) AM anak baik-baik, buktinya dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di hp-nya, membawa pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024)," kata dia.
"Kalau anak keluar rumah jam 2, jam 3 dini hari mau tawuran (ya pastinya anak yang kurang baik). Untuk kematian sudah kami jelaskan (AM tidak ada dibawa ke Polsek Kuranji, ditangkap pun tidak)," ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, buntut janggal kasus tewasnya Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat, atas dugaan disiksa anggota polisi, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Inspektur Jenderal Polisi Suharyono diadukan ke Propam Polri. Pengaduan dibuat oleh Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.
"Sore hari ini kita melakukan agenda ke Mabes Polri. Pertama kami melaporkam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamater Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," ucap Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, Rabu, 3 Juli 2024.
Adapun pengaduan teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN. Dia menyebut banyak kejanggalan ketika kasus diambi oleh Polda Sumbar. Sehingga, pengaduan pun dilakukan.
"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ujar dia.