Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU, Korban: Bukti Nyata Tidak Ada Pihak Kebal Hukum
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta - Hasyim Asy'ari telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dipecat karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Korban dengan inisial CAT ini menyampaikan apresiasi kepada DKPP terkait pengenaan sanksi pemecatan kepada Hasyim. Menurutnya, putusan itu mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan.
"Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," kata CAT dalam keterangan yang diterima Rabu, 3 Juli 2024.
CAT mengaku, dari pengaduan kasus yang telah menimpanya bukan hal yang mudah. Dia menyebutkan, diperlukan kejernihan dan keyakinan bahwa dia merupakan korban dari tindakan asusila.
"Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Pada akhirnya, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu," ujarnya.
"Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami. Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," katanya.
CAT menuturkan, dari apa yang dilakukannya didorong oleh keinginan sebagai warga negara yang baik. Sebab dia merasa bahwa Indonesia adalah rumah yang utama, dan ingin melihat Indonesia berproses ke arah yang lebih baik.
"Saya berharap, apa yang saya lakukan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil seperti saya yang menjadi korban, terlepas apapun kasusnya, untuk berani bersuara dan menuntut haknya. Saya telah mendapat pendampingan yang luar biasa dari berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.