Kombes Ade Safri Blak-Blakan Usut 2 Kasus Firli Bahuri
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tetap mengusut kasus lain yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, selain kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, penyidik belum bisa menahan Firli meski sudah jadi tersangka kasus tersebut.
"Kita telah sampaikan bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 3 Juli 2024.
Adapun, kasus lain ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK. Pasal itu mengatur perihal larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Meski begitu, mantan Kapolres Kota Solo ini tidak membeberkan lebih jauh perihal perkara lain yang sedang diusut Penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri.
"Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," kata dia.
Untuk diketahui, polisi merespons pernyataan pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang minta penghentian kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus menegaskan pihaknya bakal memproses kasus tersebut hingga tuntas. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ujar dia pada Senin, 1 Juli 2024.