Sudah Niat Ihram Tapi Dideportasi, Bagaimana Status Hajinya?

Aparat keamanan Arab Saudi menangkap ribuan jemaah haji ilegal
Sumber :
  • Twitter @hsharifain

VIVA – Pemerintah Arab Saudi menerapkan soal visa haji resmi untuk mencegah penggunaan visa non-haji atau visa haji tidak resmi.

Bagi yang berhaji tanpa visa haji resmi, pelaku akan didenda 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta, bahkan berpotensi deportasi sampai ditahan oleh polisi Arab Saudi.

Sanksi lainnya berhaji tanpa visa haji resmi disanksi tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun.

Berhaji Pakai Visa Non Haji

Dilansir dari situs nu.or.id, Berhaji menggunakan visa non-haji memang bisa dikatakan sah dan bisa menggugurkan terhadap kewajiban hajinya jika menitik beratkan kepada analisis literatur klasik.

Sebab izin imigrasi sejatinya tidak menjadi syarat kewajiban haji meskipun menerjang kebijakan pemerintah yang seharusnya wajib untuk ditaati sehingga hajinya bisa dikatakan sah akan tetapi haram.

Seperti Madzhab Hanabilah berbunyi "Jika seseorang menggasab kendaraan atau harta kemudian digunakan untuk berhaji, maka hajinya sah meskipun dia diklaim bermaksiat atas tindakan itu, dan pendapat Ahmad bin Hanbal mengatakan hajinya tidak sah dan tidak bisa mencukupi taklif kewajiban haji”.

Jika Dideportasi Atau Ditahan

Apabila jemaah yang dideportasi atau ditahan pada saat melaksanakan ibadah haji dan sudah berihram serta niat, bagaimana status hajinya?

Ilustrasi polisi Arab

Photo :
  • nhumroh.com

Laman resmi nu.co.id menjelaskan berdasarkan analisis fiqih yang paling mendekati disebut konsep ishar, ishar adalah tercegahnya seorang yang berihram untuk menyelesaikan hal-hal yang diwajibkan ketika ihram sebelum melaksanakan rukun ibadah nusuk.

Ihshar sendiri terbagi menjadi dua:  yakni ihshar Amm, dan Khaas. Ihshar Amm adalah  seluruh jamaah haji diembargo untuk memasuki tanah Haram seperti kejadian umrah Hudaibiyah, dan penyerangan kota Makkah oleh Hajjaj bin Yusuf era kepemimpinan Abdullah bin Zubair, dan pengepungan kota Makkah pada tahun 1979 oleh kelompok radikalis pimpinan Juhaiman al-Utaibi.

Sedangkan ihshar Khaas adalah penghalang yang hanya terjadi bagi perseorangan atau suatu kelompok.

Adapun kasus deportasi atau ditahan termasuk dalam kategori  Ihshar Khaas, kasus pemenjaraan dengan motif yang sah, seseorang tidak diperbolehkan untuk bertahallul.

Sebagai informasi, tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya diharamkan selama ihram. Tahallul ditandai dengan mencukur atau menggunting rambut bagi jemaah haji.

Kasus jemaah haji dengan visa tidak resmi termasuk pelanggaran undang-undang pemerintah yang secara hukum konvensional sah untuk dinyatakan bersalah.

Sehingga jemaah haji dengan visa non haji yang tertangkap oleh Askar atau polisi Arab setelah ihram, maka  tidak bisa melanjutkan prosesi ibadah hajinya dan diwajibkan untuk tahallul serta membayar dam kambing jika mampu.

Sedangkan jika tidak mampu aka bisa mengikuti pendapat selain Syafiiyah yang tidak mewajibkan membayar dam bagi muhshar dengan ihshar khaas.