Usut Dugaan Korupsi di PT Jasindo, KPK Sebut Kerugian Negaranya Capai Rp36 Miliar

PT Asuransi Jasa Indonesia/Asuransi Jasindo.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Persero). Atas dugaan kasus tersebut, negara harus rugi hingga puluhan miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut mencapai Rp36 miliar.

"Taksiran kerugian negara Rp36 miliar,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2024.

Kemudian, Tessa juga menjelaskan bahwa dalam dugaan korupsi di PT Jasindo ini ada hubungan dengan dugaan korupsi di PT Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni) (Persero). 

Tessa menyebut kedua dugaan kasus rasuah itu kini sudah di tahap penyidikan. "Keduanya masih proses penyidikan," katanya.

Hitungan kerugian negara itu bisa bertambah. Tergantung, kata Tessa, perkembangan penyidikan dan aliran dana yang diusut penyidik.

Sebagai informasinya, mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Budi Tjahjono merepons putusan hakim terhadap dirinya. Budi divonis penjara lima tahun atas kasus gratifikasi.

Budi mengeklaim harta dan kekayaannya merupakan buah kerja keras 40 tahun. Penghasilan Budi juga disebut berasal dari bisnis yang sudah dilakukan sejak lama.