Dishub Lombok Barat Klarifikasi Petugas Hapus Parkir Gratis di Minimarket

Seorang petugas Dishub menghapus papan parkir gratis di minimarket Lombok (Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok BaratBeredar sebuah video seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Barat menghapus papan pemberitahuan parkir gratis di Indomaret. Video tersebut dengan cepat viral dan mendapat respon negatif warganet.

Warganet beralasan bahwa parkir di minimarket memang sudah sewajarnya gratis, karena pihak minimarket telah membayar biaya retribusi ke daerah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Barat, Fathurrahman yang dihubungi VIVA memberikan klarifikasi terhadap beredarnya video tersebut. Yang pertama, dia menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat.

“Pertama kami memohon maaf dengan adanya video itu. Karena semua menjadi tidak nyaman,” katanya pada Senin, 1 Juli 2024.

Seorang petugas Dishub menghapus papan parkir gratis di minimarket Lombok (Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Kemudian, dia menegaskan bahwa objek yang ada di video tersebut masuk dalam objek retribusi karena minimarket tersebut berada di tepi jalan umum.

“Bahwa tindakan petugas (menghapus parkir gratis) di lokasi yang kita dimaksud memang objek retribusi, jadi bagian tepi jalan umum,” ujarnya.

Dia mengatakan kewajiban retribusi sudah memiliki dasar yang jelas, sudah memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dan memiliki juru parkir resmi yang retribusinya masuk ke kas daerah.

“Itu sudah ada PKS. Juru parkirnya juga resmi,” jelas dia.

Dia mengatakan pihak pengelola minimarket yang memasang pemberitahuan parkir gratis belum pernah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Lombok Barat apakah parkir tersebut dikelola Dinas Perhubungan atau membayar langsung ke daerah.

“Pihak pengelola yang memasang tidak pernah koordinasi terkait objek pajak atau dikelola perhubungan retribusi parkirnya. Kemarin dalam upaya penertiban parkir kita turun ke lapangan,” ujarnya.

Dia menegaskan retribusi parkir tersebut telah masuk ke kas daerah dan bukan merupakan tindakan pungutan liar atau pungli.

“Sejauh ini tidak ada masalah dari ritel modern, dan itu (ongkos parkir) masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, video berdurasi 57 detik terlihat seorang petugas Dinas Perhubungan menghapus papan informasi bertulis parkir gratis menggunakan cat semprot. Video tersebut diunggah di Instagram dan mendadak viral.