Respons Firli Soal Imigrasi Perpanjang Pencekalan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pihak eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku bakal mengikuti proses. Hal itu menanggapi keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait perpanjangan masa pencegahan Firli ke luar negeri buntut kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita ikuti aja prosesnya," ucap Ian Iskandar selaku Kuasa Hukum Firli pada Senin, 1 Juli 2024.
Kata dia, kliennya sendiri berada di kediaman di kawasan Bekasi, selama masa pencegahan itu. Kata Ian, Firli sibuk dengan kegiatan sehari-harinya saja.
"Ada di Bekasi beliau sehat, Alhamdulilah. Olah raga bulu tangkis dua kali seminggu, masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang saat tersandung kasus suap.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, bahwa surat permohonan pencegahan tersebut disampaikan ke Imigrasi oleh Bareskrim Polri.
"Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," ujar Silmy Karim dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juni 2024.
Silmy mengatakan, permohonan pencegahan terhadap Firli akan diberlakukan hingga 6 bulan ke depan dan merupakan perpanjangan yang kedua.