Sempat Mangkir, Hari Ini Tim hukum Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Polisi Nurhadi Handayani 
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Kota Bandung – Hari ini, Senin 1 Juli 2024, sidang Praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yakni Pegi Setiawan, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung. Hari ini, Polda Jabar yang pada kesempatan sebelumnya sempat mangkir, hari ini hadir di lokasi persidangan.

"Pada hari ini, kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang," kata Kabid Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani di Bandung, Senin.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Polisi Nurhadi Handayani 

Photo :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Ia mengatakan pihaknya siap mengikuti sidang praperadilan pada hari ini. Namun, untuk materi persidangan tidak dapat dibahas sebab sudah masuk ke materi inti.

"Sidang praperadilan ini bisa nanti disimak, untuk hal-hal yang lain mungkin tidak perlu kami sampaikan di sini karena ini menyangkut materi-materi yang di persidangkan," katanya.

Ia mengungkapkan tim kuasa hukum Polda Jabar yang akan mengikuti persidangan berasal dari internal kepolisian.

Agenda sidang praperadilan hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan pemohon untuk dilanjutkan dengan pemberian jawaban.

"Agenda hari pertama ini membacakan gugatan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Safrudin, mengapresiasi tim hukum Polda Jawa Barat yang telah hadir di persidangan pada hari ini.

"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda," katanya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Ia mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya sidang praperadilan tersebut.

"Persiapan lain selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah sangat matang memahami permohonan ini," katanya. (ANT)