KPK Banding Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding terhadap vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun terhadap Karen terkait perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2024.
Tessa mengatakan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding yakni soal pidana tambahan uang pengganti.
Dalam putusan terhadap Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016 dollar AS sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim membebankan kerugian negara sebesar 113.839.186,60 Dollar AS terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.
"Banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ujarnya.
Selain uang pengganti, pidana pokok yang dijatuhkan hakim juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara.
Terkait hal ini, Tessa belum dapat menjelaskan lebih jauh alasan jaksa mengajukan banding. Hal ini karena jaksa masih menyusun memori banding.
"Teman-teman JPU menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," imbuhnya.