Kurir Sabu 13 Kilogram di Medan Divonis Seumur Hidup

Barang Bukti Sabu-sabu
Sumber :
  • Istimewa

Sumatera Utara – Suparman (49), seorang terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu dijatuhi hukuman vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Diketahui, hukuman seumur hidup ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim dilansir Antara pada Jumat, 28 Juni 2024.

Ilustrasi jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sementara, untuk hal meringankan tidak ditemukan," jelas Hakim Kasim.

Kemudian, Majelis Hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan untuk mengajukan upaya hukum banding.

"Menerima atau banding atas vonis tersebut," ujarnya.

Sementara, vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Suparman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Surya Partogi, yakni dituntut pidana mati.

JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini terjadi di Belawan pada Kamis, 14 Desember 2023. Saat itu, pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.

Terdakwa Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah, untuk mengikuti titik koordinat penjemputan sabu-sabu. Hingga terdakwa bertemu perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.

Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah Perairan Belawan. Lalu, terdakwa menghubungi istrinya untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.

Istri Suparman tiba di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor. Tapi, dalam perjalanan pulang diberhentikan Tim Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara. Begitu digeledah, ditemukan 13 kilogram sabu-sabu.(Ant)