Mengapa Darmin Berubah Sikap soal OJK?

Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengakui perubahan pendapat ketika dia berada di BI mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Padahal Darmin adalah orang yang bertanggung jawab dalam penyusunan UU BI 2004, dimana tercantum OJK dalam pasal 34.

Mantan Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan ini mengakui dia adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam merancang OJK, termasuk membuat naskah akademis. Saat berada di Departemen Keuangan, Darmin ngotot soal pembentukan OJK.

Namun perubahan sikap itu ia alami dalam 1 tahun setelah memimpin Bank Indonesia. Dia menyadari perlunya hubungan yang kuat antara bank sentral dengan perbankan.

Berbeda ketika masih di Departemen Keuangan, waktu itu dia lebih melihat sisi negatif dari hubungan tersebut, yaitu menimbulkan konflik kepentingan antara fungsi pengawasan yang juga berfungsi sebagai regulator.

"Sekarang saya melihat walaupun potensi konflik kepentingan ada, namun jika hubungan diputus begitu saja ini akan melahirkan persoalan yang lebih besar," ujar Darmin dalam RDP dengan Pansus OJK di Komisi XI Jakarta Senin 23 Oktober 2010.

Berada di BI, ia ikut menikmati dinamika pertentangan antara bidang perbankan dan moneter. Dia mencontohkan dalam Rapat Dewan Gubernur, pimpinan bidang moneter berbeda pendapat dengan bidang perbankan.

Yang satu berpendapat saat ini Indonesia tengah kelebihan likuiditas sejak melakukan rekapitalisasi 2001, yang dapat menambah biaya dan juga membuka peluang inflasi. Namun bidang perbankan mengatakan saat ini perbankan kesulitan menjaring Dana Pihak Ketiga, karena mengalami penurunan. Hal ini yang menunjukkan peran moneter dan perbankan selalu berhubungan.

"Sebetulnya jangan sampai mendominasi yang lain, yang harus dicari adalah titik optimum, jangan sampai moneter mendominasi perbankan begitu saja dan sebaliknya, kalau itu yg terjadi kita semua rugi," ujarnya.

Untuk itu dia meminta agar OJK tidak memutuskan hubungan antara bank sentral dengan pengawasan perbankan secara mutlak. Hal itu dikarenakan sebagai penyedia likuiditas, BI memerlukan informasi akurat yang riil time.