Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh

Petugas gabungan gagalkan penyelundupan 180 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Aceh – Petugas gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 180 kg sabu dari Malaysia di perairan Aceh Timur. Dalam operasi itu, tekong kapal berinisial I dan pengendali berinisial M ditangkap.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, sabu itu diselundupkan menggunakan kapal nelayan via Selat Malaka. Saat hendak diberangkatkan ke darat, petugas langsung mengejar dan menangkap kapal yang bermuatan narkoba tersebut.

Penangkapan itu, kata dia, berawal dari adanya informasi bahwa adanya satu unit kapal nelayan menuju Malaysia untuk menjemput narkoba. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di perairan Aceh.

Ilustrasi jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah kapal tersebut memasuki perairan Aceh pihaknya langsung melakukan pengejaran hingga ke kawasan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saat pengejaran tiga awak kapal melompat ke laut dan menyisakan satu orang yang bertugas sebagai tekong kapal.

“Tiga awak kapal itu melarikan diri dengan melompat ke laut, jadi ada satu orang awak kapal yang tersisa. Dari hasil pemeriksaan kapal ditemukan barang narkotika jenis sabu sebanyak 9 karung dengan berat 180 kg,” ujar Achmad kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.

Kemudian saat dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap pengendali sabu berinisial M. Saat ini keduanya sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait pemilik sabu tersebut, Achmad Kartiko mengatakan masih melakukan pengejaran sebab ada komunikasi yang terputus antara pemilik, kurir dan pengendali.

“Akan kita dalami terus dan terus terang ini tidak bisa kita ungkap di sini, kalau kita buka di sini ya lari. Tapi tetap akan kita kejar pelakunya, karena pasti barang ini bisa bergerak bisa dijemput pasti kan ada BBM, kapal dan di bayar dan sebagainya,” ujarnya.

Untuk kedua pelaku yang ditangkap, mereka akan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.