DPR Cecar PPATK: Apa Ada Indikasi Oknum Pejabat Jadi Beking Judi Online?
- DPR RI
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi menyoroti nilai transaksi judi online yang mencapai Rp 600 triliun di awal tahun 2024 ini. Menurutnya, nilai transaksi tersebut sangat spektakuler.
Hal itu disampaikan Aboe Bakar dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
"Saya membaca berita transaksi di awal tahun ini saja sudah mencapai 600 triliun, judi online ya. Ini pasti angka sangat signifikan, spektakuler dan luar biasa. Oleh karenanya pemerintah telah membentuk satgas yang diketuai Menko Polhukam dimana PPATK adalah salah satu anggota," kata Aboe Bakar.
Aboe kemudian bertanya ke PPATK terkait ada tidaknya oknum pejabat yang melindungi atau menjadi ‘beking’ judi online. Jika ada, dia meminta PPATK untuk membongkarnya.
"Demikian besarnya transaksi apa memang judi online ini ada herdernya gitu? Ada backingannya nggak sih? Atau ada indikasi nggak oknum pejabat yang jadi backing judi online? Apa ada indikasi ada oknum penegak hukum? Siapa saja penegak hukum, nggak pandang warnanya, mau coklat mau hijau mau biru abu-abu," ucap dia.
"Juga termasuk apa ada indikasi yang lain? Seperti yang ditanya tadi oleh Habiburokhman, apakah ada juga anggota legislatif, yudikatif, eksekutif yang bermain di judi online ini? Saya pikir transparan aja Pak mumpung di meja parlemen ya," pungkas Aboe.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sekitar Rp600 Triliun transaksi keuangan mencurigakan pada kuartal pertama di tahun 2024. Mayoritas transaksi judi online.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam acara diskusi Polemik 'Mati Melarat Karena Judi' yang dilaksanakan melalui dalam jaringan atau daring, Sabtu 15 Juni 2024.
"Rp600 Triliun lebih pada kuartal pertama di tahun 2024, secara akumulasi, judi bagian yang terbesar memang dari laporan transaksi laporan keuangan yang kita terima," katanya.
Natsir juga menjelaskan, persentase transaksi judi Online mencapai 32,1 persen dari nominal Rp600 Triliun tersebut. Angka itu, lanjutnya, lebih tinggi dibandingkan dengan penipuan dan transaksi Korupsi. "Itu mencapai 32,1 persen, kalau misalnya penipuan itu dibawahnya, ada di 25,7 persen, lalu kemudian tindak pidana yang lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," jelasnya.
Selain itu, Natsir menuturkan, bahwa perputaran judi Online terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dimana pada tahun 2021 sendiri terdeteksi 57 triliun, pada tahun 2022 meningkat menjadi 81 triliun dan tahun 2023 327 triliun.