Keluarga 2 Satpam SKB Tak Kuasa Menahan Kesedihan Usai Praperadilan Ditolak
- Istimewa
Jakarta – Keluarga kedua satpam atau security PT SKB (Sentosa Kurnia Bahagia), yakni Jumadi dan Indra, tak kuasa menahan kesedihan mereka, setelah upaya praperadilan status tersangka, ditolak hakim.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Yurisiawan, menggugurkan praperadilan Jumadi dan Indra. Putusan itu membawa duka bagi keluarga.
Istri Jumadi, Minta Susanti, mengungkapkan kesedihan tersebut. Sebab permohonan praperadilan itu adalah upaya suami dan rekannya mencari keadilan.
"Kami pihak teraniaya, kami orang kecil hanya petugas keamanan. Tapi, harus mengalami penindasan oleh orang berkuasa," kata Susanti kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.
Susanti juga mempertanyakan terkait molornya siding itu. Patut diduga, katanya,ada unsur kesengajaan sehingga gugur dengan sendirinya.
"Kami hanya mau menitip pesan kepada Bapak Hakim yang telah memimpin sidang praperadilan suami kami. Kenapa Pak Hakim menunda sidang permohonan suami kami selama 2 minggu berturut-turut? Sehingga berbuntut gugurnya permohonan praperadilan kami," kata dia.
Pihaknya menyampaikan pesan terkait putusan praperadilan tersebut. Harapannya, putusan tidak karena ada tekanan dari pihak manapun.
"Pesan kami buat Pak Hakim PN Jaksel, Pak Hendra, kita ini manusia cipataan Tuhan, yang akan diminta pertanggungjawaban oleh Sang Pencipta. Semoga keputusan yang bapak ambil murni tanpa tekanan dari manapun. Kami sangat kecewa," katanya.
Kuasa hukum dua satpam tersebut, Rival Mainur, juga mengutarakan kekecewaannya terhadap hakim yang menyidangkan praperadilan kedua kliennya tersebut. Meski pihaknya menghormati putusan hakim.
"Pada dasarnya kan kami kecewa ya," kata Rival.
"Tetapi ya kalau kemudian ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Yang Mulia Hakim Tunggal, ya mau tidak mau tetap kita hormati putusan hakim itu," imbuhnya.
Rival mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, praperadilan dapat dinyatakan gugur apabila diajukan setelah sidang pokok perkara dilaksanakan.
Jelas Rival, kliennya mengajukan upaya praperadilan tersebut pada 13 Mei 2024 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Adapun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK yang 102 terkait praperadilan," kata Rival.
Rival mengaku kecewa hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil tersebut. Sebab jelas dia, dalil-dalil yang diajukan mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan sudah kuat.
"Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan," katanya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Yuristiawan, memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jumadi dan Indra terkait dengan penetapan tersangka keduanya oleh Bareskrim Polri. Hakim menyatakan permohonan yang diajukan Jumadi dan Indra gugur.
"Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam hukum perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," kata hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Juni 2024.