Temuan Baru Ombudsman RI Terkait Siswi SMAN 8 Medan yang Tinggal Kelas
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Utara – Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, melakukan penyempurnaan atau pemeriksaan terhadap siswa SMA Negeri 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas berinisial MSF bersama orang tuanya, Coky Indra di Kantor Ombudsman Sumatera Utara, Kota Medan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean menjelaskan klarifikasi ini untuk menggali informasi siswi duduk di bangku XI IPA itu dan bapaknya tersebut atas keputusan MSF tinggal kelas itu.
“Ombudsman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan, ditemukan beberapa informasi penting dalam klasifikasi tersebut,” kata James pada Rabu, 26 Juni 2024.
Pertama, James mengungkapkan berawal dari pertemuan antara pihak SMA Negeri 8 Medan dengan melakukan sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada Desember 2023 lalu.
“Pihak SMA Negeri 8 Medan melaksanakan sosialisasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024. Pada sosialisasi tersebut, orang tua MSF menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu, apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan,” jelas James.
James mengatakan pada saat sosialisasi tersebut, pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan orang tua siswi MSF. Namun, justru Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba marah kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orang tua siswa.
“Kemudian, menyampaikan pengaduan ke Gubernur Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, DPRD Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, menyampaikan orang tua MSF dengan melaporkan adanya dugaan penyimpangan atau menghina dana sekolah pada bulan Maret 2024. Karena jawaban orang tua MSF, saat sosialisasi dihadiri pihak SMA Negeri 8 Medan tidak terjawab,” kata James.
Selanjutnya, Guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan mengundang orang tua MSF pada tanggal 10 Juni 2024, dengan diminta untuk hadir ke sekolah anaknya tersebut.
“Berdasarkan surat panggilan dari Guru Bimbingan Konseling SMA Negeri 8 Medan itu, karena MSF memiliki banyak ketidakhadiran. Pada tanggal 11 Juni 2024, Ibunda MSF memenuhi undangan pihak sekolah terkait jumlah ketidakhadiran untuk menemui Guru Bimbingan Konseling,” jelas James.
Dalam pertemuan itu, James mengatakan Ibu MSF menjelaskan ketidakhadiran anaknya dengan alasan sakit, dan setiap tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan karena sakit itu selalu memberitahukan kepada Guru Bimbingan Konseling melalui pesan WhatsApp.
“Pada pertemuan antara Guru Bimbingan Konseling dengan Ibunya dan MSF, Guru Bimbingan Konseling tidak menyampaikan terkait ketidaklulusan MSF jika ketidakhadiran sejumlah 34 hari,” kata James.
Namun, pada pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan surat pernyataan yang salah satu isinya meminta agar Ayahanda Maulidza untuk menjumpai Kepala SMA Negeri 8 Medan. Kemudian, Coky Indra selaku ayah MSF mendatangi sekolah dan bertemu dengan Rosmaida di SMAN 8 Medan pada 12 Juni 2024 lalu.
“Pelapor (ayah MSD) datang ke SMA Negeri 8 Medan dan pihak Kepala Sekolah menyampaikan beberapa hal, salah satunya fokus terkait pengaduan ayah MSF ke beberapa instansi,” kata James.
Berdasarkan beberapa informasi tersebut, James mengatakan hasil pemeriksaan Tim Ombudsman RI disimpulkan sementara ada 2 hal yang menjadi catatan penting yakni MSF selalu menyampaikan pesan melalui WhatsApp kepada Guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan terkait ketidakhadirannya karena kondisi sakit.
“Kedua, pihak SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali informasi meminta kepada orang tua MSF dan MSF terkait ketidakhadirannya, dan hal itu pun dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian raport,” ucap James.