Afif Maulana Diduga Dianiaya Polisi hingga Tewas, LBH Padang Desak Mabes Polri Turun Tangan
- tvOne/Wahyudi Agus
VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih kasus kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun yang diduga tewas akibat tindakan penganiayaan oleh personil Kepolisian saat operasi cipta kondisi pada 9 Juni 2024 dini hari.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya berharap jajaran Polresta Padang dapat menangani dan menyelesaikan kasus ini. Namun, pasca konferensi pers Polda Sumbar di Polresta Padang, LBH Padang menilai bahwa dugaan penganiayaan yang diyakini keluarga Afif dan saksi lain seolah-olah dibantah oleh pihak kepolisian.
"Jujur kami merasa tidak percaya dan terlalu banyak konflik kepentingan dalam kasus ini. Melaporkan polisi ke sesama polisi, ada atasan polisi, serta diproses di rumah sakit polisi rasanya seperti hal yang mustahil. Kami sangat meragukan independensi dan integritas kasus ini di jajaran kepolisian Sumbar, apalagi dengan pernyataan Kapolda Sumbar tersebut," kata Indira pada Selasa, 25 Juni 2024.
LBH Padang, selaku kuasa hukum keluarga korban, menyatakan ketidakpercayaan mereka terhadap penanganan kasus oleh Polda Sumatera Barat. Kematian Afif sampai kini masih diselimuti misteri.
"Keluarga Afif yakin bahwa kematiannya tidak wajar karena ditemukan luka lebam di tubuhnya," ujar Indira.
Menurut Indira, salah satu kejanggalan yang disorot LBH Padang adalah pernyataan Kapolda Sumbar saat jumpa pers yang mengancam akan menindak orang-orang yang memviralkan kasus ini.
"Pernyataan tersebut janggal dan semakin memperkuat kecurigaan kami bahwa ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini. Pihak keluarga merasa kecewa atas pernyataan tersebut," ujar Indira.
"Keluarga berharap pelaku penganiayaan terhadap Afif dihukum berat dan dipecat. Keinginan keluarga Afif adalah agar kasus kematian anaknya diproses hingga tuntas secara transparan dan akuntabel," tambah Indira.
Sebelumnya, Irjen Pol Suharyono menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik. Sementara itu, jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai 40 orang, dengan 30 di antaranya merupakan personil Kepolisian.
Irjen Pol Suharyono menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan bukti baru yang mengarah pada adanya oknum anggota Polisi yang bertindak tidak sesuai SOP, ia memastikan akan menegakkan hukum terhadap oknum tersebut.
"Tetapi, sejauh ini anggota kami sudah menegakkan hukum maupun pencegahan ini dengan benar," tutup Suharyono.