KPK Laporkan Majelis Hakim Kasus Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
- KPK.go.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang mengurus kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh. KPK melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas atau Bawas MA.
Adapun tiga majelis hakim yang mengurus kasus Gazalba Saleh itu yakni Fahzal Hendri selaku ketua majelis hakim dan dua anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan putusan bebas untuk Gazalba Saleh kali ini dinilai merusak sistem tatanan peradilan.
"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi. Saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami, kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 25 Juni 2024.
Nawawi menjelaskan dalam draf putusan Gazalba Saleh, majelis hakim dinilai seakan-akan mengarahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti putusannya. Arahan itu yakni berupa permintaan delegasi penuntutan dari jaksa agung.
Padahal, KPK merupakan lembaga independen yang tak bisa diintervensi dalam melakukan proses penyelidikan hingga melakukan penuntutan. Hal itu juga tertuang dalam UU 19 tahun 2019.
"Saya masih ingat kalau tidak keliru itu drafting daripada laporan itu salah satunya kami melihat majelis hakim pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat," jelas Nawawi.
Nawawi menjelaskan tindakan itu sudah termasuk dalam bentuk pelanggaran kode etik hakim.
"Kami katakan tadi kami pernah berasal dari sana. Kami tahu dulu ketika majelis hakim seusai majelis hakim selesai membacakan putusan, hanya ada satu kewajiban majelis hakim yaitu kewajiban untuk menyampaikan kepada para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan. Terima you atau banding. Itu saja pak," ujar Nawawi.
"Mengingatkan tentang hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan tetapi oleh majelis hakim terkesan sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari hakim MK nonaktif Gazalba Saleh. Maka, sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba Saleh tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Fahzal menjelaskan dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK tak bisa diterima. Hakim menuturkan jaksa KPK dalam kasus korupsi Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung