KPK Sebut Eks Sestama Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar Buat Beli Ikan Hias

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK bersama dengan Ali Fikri dan Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle pada 2013-2018.

Ketiganya yakni mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke, mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Anjar Sulistyono, dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus bermula ketika pada November 2013 Basarnas mengajukan usul Rencana Kerja Anggaran untuk pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar, dan rescue carrier vehicle senilai Rp48,7 miliar. 

Max Ruland Boseke kemudian menyerahkan daftar calon pemenang pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anjar Sulistiyono, dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas. Dalam daftar itu, pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle akan dimenangkan PT Trikarya Abadi Prima (PT TAP).

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Basarnas

Photo :
  • VIVA

"Perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan saudara WLW selaku Direktur CV Delima Mandiri," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Kemudian, Anjar kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) pada Januari 2014, dengan menggunakan data yang disusun Riki Hansyah, pegawai William Widarta. Tentunya, hal itu melanggar ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

William kemudian mengikuti lelang proyek pengadan tersebut, dan Tim Pokja Basarnas pada Maret 2014 mengumumkan bahwa PT TAP yang dikendalikan William keluar sebagai pemenangnya.

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri)," ujarnya.

Asep menjelaskan, PT TAP menerima pembayaran uang muka pada Mei 2014. Dua bulan kemudian, William menyerahkan Rp 2,5 miliar pada Max.

"Saudara MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 miliar untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," ujarnya.