Pj Bupati Kampar Dilaporkan ke KASN, Ini Kasusnya

Komisi Aparatur Sipil Negara / KASN
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Masyarakat Anti KKN Indonesia (MAKIN) melaporkan Penjabat Bupati Kabupaten Kampar, Hambali ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka melaporkan dugaan pemberian gratifikasi atau suap dalam lelang proyek di Kabupaten Kampar, Riau.

Koordinator MAKIN, Marthen Yulius Siwabessy meminta agar KASN mengusut tuntas persoalan ini. Dugaan kasus ini bermula lantaran muncul bocornya rekaman percakapan penentuan pemenang lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar.

"Pihak-pihak yang melakukan percakapan didalam rekaman percakapan yang bocor tersebut diduga adalah salah satu panitia lelang yang sedang menanyakan kepastian mengenai siapa peserta lelang yang akan dimenangkan didalam proses lelang proyek yang sedang berjalan tersebut," kata Marthen dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Juni 2024.

Ia mengaku sangat menyayangkan, meskipun informasi mengenai adanya dugaan praktek kolusi dan pemberian gratifikasi ini sudah tersebar luas dan menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Kampar, tidak ada satupun institusi penegakan hukum yang memberi respons positif untuk mengusut atau setidaknya menyelidiki dugaan tersebut.

"Isi rekaman percakapan yang bocor tersebut menyebutkan adanya arahan dari Hambali selaku Penjabat Bupati Kabupaten Kampar kepada Eka Anggara selaku PNS sekaligus salah satu panitia lelang untuk memenangkan salah satu peserta lelang proyek yaitu perusahaan milik Zaini yang berprofesi sebagai PNS di Pemkot Pekanbaru," katanya.

Marthen menambahkan, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan untuk memastikan proses penegakan hukum dalam kasus ini, pihaknya mengajukan laporan kepada KASN. Ia juga meminta agar KASN mengusut tuntas kasus ini.

"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya praktek KKN semacam ini. Kita tidak boleh membiarkan penyelenggaraan administrasi negara ini digerakkan oleh dana-dana haram dari hasil penyuapan, pencucian uang, perjudian, peredaran narkotika, penambangan illegal, dan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan semangat pemberantasan KKN," katanya. 

Untuk diketahui, masyarakat Anti KKN Indonesia atau MAKIN melaporkan Pj Bupati Kampar Hambali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga telah terjadi KKN dalam lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Laporan tersebut disampaikan MAKIN ke KPK pada Jumat 14 Juni 2024.