Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT ke Polisi, Ini Sebabnya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon, ditemani politikus Dedi Mulyadi ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menampik info perihal keluarga terpidana mengiming-imingi Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren untuk berkata bohong.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah bersimpuh di pangkuan pak RT, pak RT Tasren meminta agar pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ucapnya, Selasa, 25 Juni 2024.
Adapun kedatangan keluarga terpidana ini mau melaporkan Pasren. Kata Dedi, keluarga para terpidana membantah info itu hingga menangis saat menemui mereka.
"Tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Pak RT Tasren untuk meminta agar Pak RT Tasren berkata jujur, berkata yang sebenarnya. Itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Tasren, karena Pak RT Tasren sedang duduk di kursi," katanya.
Dedi mengungkap berani mendampingi keluarga terpidana lantaran sudah mengamati dan menulusuri peristiwa ini hampir sebulan. Dirinya melihat dari waktu ke waktu terkait kasus ini dan mau diuji supaya tak jadi opini publik.
Menurut dia, keterangan tersebut dikuatkan oleh mantan Ketua RW tahun 2016 yang datang menemuinya dan siap bersaksi di Mabes Polri. Dedi minta Polri menguji kebenaran soal isu iming-iming uang guna berkata bohong itu.
"Siapa yang benar, Pak RT Tasren yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Untuk itu, salah satu lembaga yang memiliki otoritas untuk menguji kebenaran itu adalah Mabes Polri," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky akan melaporkan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren ke Mabes Polri karena dianggap membuat fitnah dan kesaksian palsu.
Seperti diketahui dalam amar putusan Pasren menyebut lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumah miliknya. Bahkan Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.
Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan saksi lain dan keterangan keluarga terpidana saat bertemu Kang Dedi Mulyadi (KDM). Mereka memastikan bahwa saat malam kejadian para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pasren bersama anaknya, Kahfi.
"Yakin saya, Pak. Kita tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” ujar salah seorang saksi Teguh, Minggu 23 Juni 2024.