Bea Cukai Terbitkan Izin Pusat Logistik untuk Dukung Kemajuan Industri Nasional
- Dok. Istimewa
TANGERANG SELATAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin baru fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Seiwa Logistics Indonesia pada Jumat 21 Juni 2024. Pemberian izin ini dilakukan dalam rangka mendukung kemajuan industri nasional yang sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance.
PT Seiwa Logistics Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang logistik yang berhak mendapat izin fasilitas PLB untuk pendukung kegiatan industri besar. PLB tersebut terletak di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
PLB merupakan bangunan penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menyimpan barang asal luar daerah pabean dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
"PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio..
Prosesi pemberian izin PLB dilakukan usai perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnis sebagai langkah terakhir dalam pemenuhan prosedur penerbitan izin fasilitas. Sebelumnya, Bea Cukai Tangerang sudah melaksanakan beberapa tahapan penelitian dan pemeriksaan awal.
Pemeriksaan awal mencakup pengecekan pemenuhan persyaratan administrasi, sistem IT inventory, akses CCTV, dan kondisi ruangan tempat penyimpanan barang impor. Dalam hal ini Bea Cukai berperan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan dan mengawasi pemanfaatan fasilitas oleh PT Seiwa Logistics Indonesia.
“Dalam proses penerbitan perizinan, pemaparan proses bisnis merupakan prosedur yang harus dilewati. Melalui proses ini, kami (Bea Cukai) dapat mengetahui proses bisnis dan kondisi dari PT Seiwa Logistics Indonesia untuk meyakinkan bahwa fasilitas tersebut tepat sasaran,” ujar Rahmat.
Pemaparan proses bisnis dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat penilaian kelayakan pemberian perizinan baru oleh Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas. Tim tersebut terdiri dari unit kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Banten dan satuan vertikal di bawahnya. Rapat dipimpin langsung oleh Kakanwil Bea Cukai Banten.
Rahmat menegaskan kepada pihak perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Bea Cukai tetap akan melakukan pengawasan dalam pemanfaatan fasilitas ini melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, maka izin dapat dibekukan atau dicabut," imbuh Rahmat.
Lebih lanjut, dia menyampaikan komitmen Kanwil Bea Cukai Banten dalam mendorong para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah guna mendukung pengembangan usahanya, terlebih yang berorientasi ekspor.
"Diharapkan dengan semakin berkembangnya usaha, ke depannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," tutup Rahmat.