Kata KPK soal Karen Agustiawan Dihukum 9 Tahun Penjara Karena Korupsi LNG
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat usai menjatuhi vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT. Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara setelah hakim menilai secara sah melakukan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan, Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024.
Tessa menjelaskan bahwa hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada Terdakwa Karen Agustiawan. Ia menilai korupsi yang dilakukan Karen menimbulkan banyak dampak kepada masyarakat.
"Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup Masyarakat banyak," kata dia.
Meski begitu, Jaksa KPK juga akan menelaah hasil putusan hakim kepada Karen Agustiawan. Sebab, tujuan ditelaahnya putusan itu demi menentukan akan mengajukan banding atau tidak.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," tutur dia.
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan dijatuhi hukuman atau vonis selama sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat juga meminta membayar denda kepada Karen sebanyak Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tak bisa membayarnya, maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim di ruang sidang pada Senin, 24 Juni 2024.
Hakim menilai perbuatan Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi salah satu hal memberatkan pada vonis 9 tahun bui.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata hakim.
Meski begitu, hakim menilai Karen Agustiawan kerap bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim soal hal meringankan Karen Agustiawan.
Hakim menilai Karen Agustiawan bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.