Temuan KPK soal PPDB: Ada Praktik Suap ke Calon Peserta Didik yang Tak Penuhi Syarat

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan praktik dugaan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk calon peserta yang tidak memenuhi syarat ketentuan.

"KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Selasa 25 Juni 2024.

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Setelah mengetahui adanya dugaan suap tersebut, KPK langsung mengeluarkan surat edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Setelah adanya surat tersebut, KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB. Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap," kata Budi.

Budi juga mengatakan, dugaan praktik suap itu tidak dilakukan dalam bentuk apapun. Meskipun, ketika registrasi ulang didalihkan sebagai ucapan terima kasih.

Ia menjelaskan KPK juga menyediakan masyarakat melihat pelayanan untuk mengetahui dugaan gratifikasi yang terjadi di PPDB. SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Ilustrasi pendaftaran PPDB

Photo :
  • antara

"Sehingga bagi Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui https://gol.kpk.go.id/, e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id ataupun datang langsung," ungkapnya.

"Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan. Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB," imbuhnya.